1 2 3
I. LATAR BELAKANG
PT. Herba Penawar Alwahida Indonesia (”PT HPAI”) menyadari pentingnya reputasi yang baik. Untuk memelihara reputasi yang baik dibutuhkan tanggung jawab dan profesionalisme tinggi dari setiap pelaku bisnis yang terlibat dikarenakan perusahaan Halal Network adalah bidang usaha yang berlandaskan pada kepercayaan dan kejujuran.
Prinsip-prinsip usaha dari Perusahaan adalah tindakan yang bertanggung jawab dengan integritas yang baik, berdasarkan norma Syariah Islam, patuh dengan hukum dan peraturan yang berlaku serta menghormati budaya dan tradisi masyarakat Indonesia. Agen Perusahaan (“Agen”) sebagai salah satu pelaku bisnis Halal Network yang berpengaruh terhadap reputasi Perusahaan harus dilengkapi dengan suatu Kode Etik dan Perilaku untuk menghindari benturan kepentingan, penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan informasi.
Kode Etik dan Perilaku Agen ini (“Kode Etik”) ditujukan agar setiap Agen selalu bertindak dengan etis, konsisten dan penuh integritas sesuai dengan prinsip Perusahaan dalam membangun kepercayaan dari masyarakat. Selain itu, kepatuhan Agen terhadap Syariah Islam, hukum dan peraturan yang berlaku serta rasa hormat terhadap tradisi dan budaya Indonesia mencerminkan bahwa praktik penjualan akurat, lengkap, berimbang dan memenuhi etika standar. Dengan demikian Kode Etik ini wajib dipatuhi oleh setiap Agen dalam menjalankan profesinya.
II. PENJELASAN UMUM
  1. PT HPAI atau PT HERBA PENAWAR ALWAHIDA INDONESIA adalah perusahaan yang bergerak di bidang Usaha Perdagangan Produk dimana sistem atau cara pemasarannya dilakukan melalui kegiatan penjualan langsung melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan mitra usaha (Direct Selling) dengan konsep Halal Network.
  2. HALAL NETWORK adalah jaringan usaha halal dalam upaya menyediaan, memasarkan, dan mengkampanyekan Produk Halalan Thayyiban dalam dalam rangkan mewujudkan seluas-luasnya pasar produk halalan thoyyiban yang dilakukan secara bersama-sama para pihak yang tergabung dalam HPAI sesua syariat Islam.
  3. KODE (Komisi Disiplin dan Etika) adalah komisioner yang keanggotaannya terdiri dari perwakilan Agen (CELLS), Manajemen HPAI, dibawah pembinaan Dewan Syariah dan Direksi HPAI dan berfungsi mengawal dan menegakkan Disiplin Kode Etik Agen HPAI.
  4. CELLS (Cooperation of Executive Loyal Leaders), adalah lembaga atau badan atau orgnisasi resmi yang berada di bawah naungan PT HPAI sebagai perwakilan resmi seluruh Agen dan Leader Halal Network HPAI. Yang berfungsi sebagai organisasi Support System HPAI dan Lembaga Koordinasi para LED HPAI untuk sinergisasi dan harmonisasi gerak langkah LED dalam kaitan aktifitas bisnis di Halal Network HPAI maupun pengembangan potensi LED dan Agen HPAI.
  5. LED atau Loyal Executive Director adalah Agen HPAI dengan pangkat Executive Director (ED) yang setia hanya berbisnis network marketing di Halal Network HPAI, dan mencapai syarat Bonus dan Omset Grup, serta memenuhi standar kualifikasi karakter dan integritas kepribadian sesuai ketentuan yang berlaku. LED ditetapkan oleh SK Direksi, dengan persyaratan LED ditetapkan oleh Direksi HPAI berdasarkan musyawarah mufakat antara Direksi HPAI dengan CELLS.
  6. PRODUK adalah semua barang yang dipasarkan oleh Perusahaan.
  7. BONUS adalah reward yang diberikan kepada Agen HPAI dengan cara pembelian pribadi/target penjualan produk dalam satu bulan.
  8. ROYALTI adalah pembagian keuntungan dari HPAI kepada para Agen yang diambil dari Omset Poin Internasional, dan dibagikan sesuai ketentuan yang berlaku.
  9. TARGET PRESTASI (TP) adalah target prestasi yang didasarkan atas pembelian Agen HPAI berdasarkan pada konsep Syariah Islam yaitu akad al-Ju’alah (Akad Bonus Bersyarat; Bonus atau royalti diberikan jika syaratnya terpenuhi).
  10. POIN merupakan istilah yang digunakan untuk satuan nilai yang diberikan kepada setiap produk yang digunakan untuk menentukan peringkat atau posisi, promosi dan royalti dan jumlah besar bonus.
  11. AGENSTOK adalah Agen HPAI yang telah memenuhi persyaratan dan disetujui oleh perusahaan untuk melayani penjualan dengan mentaati peraturan yang ditentukan oleh perusahaan.
  12. BUSINESS CENTER (BC) adalah pusat layanan bisnis dan kegiatan HPAI yang berlaku bagi semua Agen HPAI baik Agen atau jaringan dibawah Leader pemilik BC atau agen diluar jaringan pemilik BC.
III. TUJUAN
Kode Etik Agen ini dibuat oleh PT HPAI dengan TUJUAN sebagai berikut :
  1. Sebagai pedoman dan panduan bagi para Agen dalam menjalankan hak dan kewajibannya.
  2. Menegaskan hubungan antara PT HPAI dengan para Agen.
  3. Mengatur hubungan diantara para Agen.
  4. Melindungi dan menjaga kepentingan PT HPAI dan para Agen.
  5. Mengatur hubungan antar Agen dengan Konsumen.

Office Address

Like on Facebook

Group Business

Contact

© 2015 Copyright PUSKOPSYAH PURBALINGGA All rights reserved


. . .
Support by Mafaza Group